moviescout – Kabar mengejutkan datang dari Ratna Sarumpaet, ibu dari aktris Atiqah Hasiholan, yang dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal, ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan harta warisan yang belum diserahkan oleh Ratna Sarumpaet.
Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan penggelapan harta warisan yang seharusnya menjadi hak ayahnya, Mohammad Iqbal Alhady. Menurut ketetapan pengadilan tahun 2011, harta warisan tersebut harus dibagikan kepada ahli waris termasuk Iqbal. Namun, Ratna dituding telah menguasai harta warisan tersebut sejak 2008 dengan alasan sebagai pengampu Iqbal.
Perkara ini bermula dari pernikahan Ratna dengan A. Fahmy pada tahun 1972 yang menghasilkan empat anak, salah satunya adalah Mohammad Iqbal Alhady. Fahmy kemudian menikah lagi dengan Ny. T pada tahun 1974 dan memperoleh dua anak. Ratna dicerai pada tahun 1987, sementara Ny. T dicerai pada tahun 1983. Fahmy menikah lagi untuk yang ketiga kalinya dengan Ny. SBH pada 1995 dan memperoleh satu anak. Ketika Fahmy meninggal dunia pada 2007, hartanya dibagikan kepada empat anak Ratna, termasuk Mohammad Iqbal Alhady medusa88.
Ratna Sarumpaet dituding telah menguasai harta warisan tersebut dan tidak pernah melaporkan serta mendaftarkan pengampuan atas nama Mohammad Iqbal termasuk daftar harta waris hak Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta. Padahal, berdasarkan hukum positif di Indonesia, Ratna wajib mempertanggungjawabkan penggunaan harta tersebut kepada pengampu pengawas sebagai kontrol di Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Selain putusan pengadilan tahun 2011, ada juga putusan pengadilan lain pada 2016 yang mengatur tentang 82 aset harta tak bergerak di empat provinsi (Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat) milik pewaris yaitu almarhum A. Fahmy terkait gugatan dari Ny. SBH terhadap Ratna dan Atiqah Hasiholan. Namun, hak bagian Iqbal atas harta warisan tersebut tak kunjung diserahkan Ratna.
Husin Kamal sebagai anak dari Mohammad Iqbal terpaksa melaporkan neneknya ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024 untuk memperjuangkan kebutuhan hidup adik kandungnya yang masih di bawah umur. Menurut ketentuan pasal 453 KUH Perdata, Ratna tidak hanya menjadi pengampu Iqbal, tetapi juga sebagai wali atas ketiga anak Iqbal. Kompilasi Hukum Islam pasal 111 juga menjelaskan bahwa hak waris itu wajib diserahkan Ratna ketika Husin sudah dianggap cukup cakap menerima, yaitu minimal berusia 21 tahun.
Perkara ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah warisan yang melibatkan keluarga besar Ratna Sarumpaet. Husin Kamal berharap laporannya dapat menyelesaikan masalah ini dan hak waris ayahnya dapat segera diserahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.