https://moviescout.org/

Kita semua pasti sudah sering dengar soal tilang, kan? Baik itu tilang manual yang langsung di tangan atau tilang elektronik yang lewat kamera. Nah, yang baru-baru ini jadi pembicaraan adalah kebijakan terbaru dari Polri, yaitu mereka akan mulai menyita kendaraan yang terkena tilang mulai bulan April ini. Penasaran bagaimana aturan ini bakal berjalan? Yuk, simak penjelasannya!

Apa Sih, Kebijakan Terbaru Ini?

Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2025 ini TRISULA 88 punya tujuan yang cukup jelas: menekan angka pelanggaran lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pengendara nakal. Jadi, nggak cuma denda yang bakal diterima, kendaraan yang terlibat pelanggaran juga bisa disita oleh pihak kepolisian.

Namun, jangan khawatir dulu. Polri nggak akan asal menyita kendaraan begitu saja. Mereka punya kriteria tertentu. Misalnya, untuk kasus-kasus pelanggaran yang tergolong berat, seperti berkendara dalam kondisi mabuk, tidak memakai helm, atau melanggar rambu lalu lintas yang jelas-jelas membahayakan keselamatan orang lain.

Siapa yang Bisa Kena Sita Kendaraannya?

Tentu saja, tidak semua pelanggaran langsung berujung pada penyitaan kendaraan. Polri punya kriteria pelanggaran tertentu yang harus dipenuhi sebelum kendaraan bisa disita. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran yang bisa menyebabkan kendaraan disita:

  1. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba
    Kalau kamu kedapatan mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol atau narkoba, siap-siap aja deh. Penyitaan kendaraan bakal jadi konsekuensi langsung, karena ini termasuk pelanggaran yang sangat berbahaya.

  2. Pelanggaran Berat Lalu Lintas
    Misalnya, kamu mengabaikan lampu merah atau berkendara dengan kecepatan tinggi yang membahayakan keselamatan orang lain, kendaraan kamu bisa disita. Polri nggak main-main soal ini, karena keselamatan di jalan adalah prioritas utama.

  3. Pelanggaran yang Merugikan Orang Lain
    Jika kamu melakukan pelanggaran yang langsung merugikan orang lain, seperti kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan besar atau cedera, kendaraan bisa langsung disita.

Kenapa Polri Mengambil Langkah Ini?

Polri mengatakan bahwa kebijakan penyitaan kendaraan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara yang sering melanggar aturan lalu lintas. Kalau cuma tilang dengan denda, bisa jadi banyak yang masih merasa bisa ‘main aman’. Tapi dengan adanya penyitaan kendaraan, efek jera yang diharapkan akan lebih kuat.

Selain itu, kebijakan ini juga ingin menegakkan aturan lalu lintas yang lebih ketat, terutama di kota-kota besar di mana kemacetan dan pelanggaran sering terjadi. Penyitaan kendaraan dianggap sebagai langkah yang lebih efektif untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Bagaimana Proses Penyitaan Ini?

Jika kendaraan kamu terkena tilang dan masuk kategori yang bisa disita, Polri akan melakukan proses yang cukup jelas. Pertama, kendaraan akan ditarik ke tempat penyimpanan yang sudah ditentukan. Selama kendaraan ada di sana, pengendara tetap bisa mengurus segala keperluan administrasi, termasuk membayar denda atau mengikuti proses hukum yang berlaku.

Tapi, perlu diingat bahwa kendaraan hanya akan disita sementara, kok. Kamu tetap bisa mengambil kendaraan setelah menyelesaikan proses administrasi dan membayar denda yang berlaku. Hanya saja, jangan harap bisa langsung menggunakan kendaraan kamu tanpa ada konsekuensinya. Polri pastikan bahwa kendaraan yang disita ini akan memberikan pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Apa Saja Dampaknya bagi Pengendara?

Tentu saja, kebijakan ini punya dampak cukup signifikan. Selain kendaraan yang bisa disita, ada juga denda yang harus dibayar pengendara. Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, pengendara juga bisa dikenakan hukuman tambahan, seperti pencabutan SIM atau larangan berkendara untuk waktu tertentu.

Namun, jika dilihat dari sisi positifnya, kebijakan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pengendara. Dengan adanya tindakan tegas seperti penyitaan kendaraan, diharapkan pengendara bisa lebih patuh pada aturan lalu lintas, sehingga angka kecelakaan bisa berkurang.

Penutup

Jadi, mulai bulan April ini, pengendara harus semakin berhati-hati dalam berkendara. Jangan sampai kendaraan kesayangan kamu disita hanya karena melanggar aturan. Mungkin kedengarannya agak menakutkan, tetapi jika kita semua lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, siapa tahu kebijakan ini justru bisa menciptakan jalanan yang lebih aman dan nyaman untuk kita semua. Jadi, mari jadi pengendara yang bertanggung jawab demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.