moviescout.org – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam sebuah sindikat pengedaran uang palsu yang beroperasi di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Sindikat ini diketahui telah mencetak uang palsu dengan total nominal mencapai Rp 22 miliar. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu P, yang diduga sebagai pemesan utama uang tersebut.
Detail Operasi dan Tersangka
Pada sebuah operasi yang dilakukan, terungkap bahwa P memiliki rencana untuk membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp 5,5 miliar. Selain P, ada tiga individu lain yang masih buron, termasuk U, seorang pemilik kantor akuntan publik; I, operator mesin cetak; dan A, pembeli lain dari uang palsu.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers mengatakan, “Kami telah menangkap empat tersangka yang terlibat dalam produksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 22 miliar. Uang palsu ini dipesan oleh Saudara P yang berjanji akan membayar dengan rasio 1 banding 4 pasca Lebaran Idul Adha.”
Proses Produksi dan Penangkapan
Pemesanan uang palsu dilakukan oleh P pada April 2024 kepada M, yang dianggap sebagai kepala sindikat tersebut. Untuk memulai produksi, M menginvestasikan sekitar Rp 300 juta untuk pembelian perlengkapan pencetakan. Awalnya, mereka memulai produksi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebelum akhirnya memindahkan operasi ke Sukabumi, Jawa Barat.
Produksi berakhir di Srengseng Raya, Jakarta Barat, di mana sebelum uang palsu dapat diserahkan kepada P, sindikat tersebut berhasil diringkus oleh Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Status Hukum Tersangka
Empat tersangka yang telah ditahan, yakni M, YA, FF, dan F, kini menghadapi proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“I berperan sebagai operator mesin cetak GTO dan juga bertugas memotong uang palsu. Untuk pekerjaannya itu, I menerima gaji harian sebesar Rp 1 juta dan berhak atas bonus Rp 100 juta jika P menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan,” tambah Kombes Wira.
Penangkapan ini menandai kemajuan penting dalam usaha pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan ekonomi dan pengedaran uang palsu di Indonesia. Pihak berwenang terus bekerja untuk menangkap buronan lainnya dan menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan ekonomi nasional.