moviescout.org – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah mengumumkan keputusan tegas untuk memutus jalur internet yang berkaitan dengan aktivitas judi online, khususnya yang menghubungkan Indonesia dengan Kamboja serta Kota Davao di Filipina. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan No. B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 dan ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan Network Access Point (NAP).
Langkah Pemberantasan Judi Online
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diadakan pada 19 Juni, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dalam surat keputusan tersebut, Kominfo menginstruksikan beberapa langkah penting kepada para NAP, antara lain:
- Pemutusan Akses: Para penyelenggara NAP diwajibkan untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online yang terhubung dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, dalam waktu paling lambat 3×24 jam sejak surat keputusan ini ditandatangani.
- Evaluasi dan Pemulihan Akses: Jangka waktu pemutusan akses akan terus dievaluasi dan akan segera dipulihkan segera setelah situasi dianggap kondusif.
- Pelaporan: Para NAP harus melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut oleh Kominfo.
Upaya Lanjutan Kominfo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kominfo telah berhasil memblokir sekitar 2,1 juta situs judi online. Untuk mengidentifikasi situs-situs tersebut, Kominfo memanfaatkan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) yang berbasis kecerdasan buatan (AI).
Kansong menambahkan, “Kami menggunakan tiga metode utama dalam memonitor aktivitas judi online. Pertama, melalui AI yang memanfaatkan AIS, kedua, melalui patroli siber yang melibatkan personel manusia yang bekerja dalam tiga shift, dan ketiga, melalui laporan dari masyarakat.”
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pemerintah dalam memerangi perjudian online yang ilegal dan mengurangi risiko terkait bagi masyarakat Indonesia. Melalui tindakan yang tegas dan terkoordinasi, Kominfo berupaya memastikan lingkungan digital Indonesia tetap aman dan terlindungi dari aktivitas ilegal.