moviescout.org

moviescout.org – DHL Indonesia buka suara mengenai insiden biaya bea masuk sepatu impor yang mencapai Rp 31 juta, suatu angka yang melebihi nilai barang itu sendiri. Ahmad Mohamad, selaku Senior Technical Advisor DHL Indonesia, menyampaikan bahwa peningkatan biaya tersebut disebabkan oleh sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyelesaian dan Pembayaran Denda oleh DHL

DHL Indonesia telah menanggung pembayaran denda terlebih dahulu dan menyerahkan sepatu kepada pembeli, Radhika Althaf. Meskipun pembayaran telah dilakukan, terdapat diskusi berkelanjutan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran denda tersebut.

Kepatuhan Proses Bea Cukai dan Kekhawatiran DHL

DHL mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DJBC dengan ketat dan tidak ingin terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan anggapan bahwa perusahaan akan menanggung semua jenis penalti yang dikenakan. Ahmad menekankan pentingnya mematuhi SOP Bea Cukai dan menjaga transparansi dalam setiap transaksi.

Klarifikasi Bea Cukai Mengenai Ketidaksesuaian Nilai Barang

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa kasus viral tersebut dipicu oleh pelaporan nilai barang yang tidak sesuai oleh pengimpor. DHL saat ini sedang melakukan verifikasi untuk mengkonfirmasi nilai sebenarnya dari sepatu impor tersebut.

Kebijakan DHL Terkait Pembayaran Bea Masuk

DHL menerapkan kebijakan ‘delivered duty paid’, yang menjamin pembayaran fiskal barang impor hingga barang tersebut diterima oleh pihak pembeli, menunjukkan komitmen DHL dalam menerapkan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

DHL Indonesia telah memberikan penjelasan terkait dengan biaya bea masuk yang tinggi untuk sepatu impor yang menjadi viral. Perusahaan telah menyelesaikan pembayaran denda kepada Bea Cukai dan menyerahkan barang kepada pembeli. DHL menegaskan ketaatan pada regulasi Bea Cukai dan meluruskan proses pembayaran fiskal barang impor sesuai kebijakan yang berlaku. Pembahasan masih berlangsung untuk menentukan tanggung jawab pembayaran denda yang telah dikenakan.